BPJS Kesehatan dan Kejagung Kerja Sama Tangani Masalah Hukum JKN-KIS

BPJS Kesehatan menandatangani kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara terkait penyelenggaraan Program JKN-KIS. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan dengan besarnya kepesertaan JKN-KIS dan luasnya cakupan interaksi dengan berbagai pihak, BPJS
Kesehatan tidak bisa menghindari segala potensi permasalahan hukum yang mungkin terjadi. Menurut Ghufron, pihaknya tidak dapat berjalan sendiri untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang mungkin terjadi di kemudian hari.

“Oleh karena itu diperlukan sinergi, dukungan, dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait yang memiliki kewenangan di bidangnya masing-masing, salah satunya adalah dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ungkap Ghufron dalam keterangan tertulis, Senin (9/8/2021).

“Langkah ini dilakukan BPJS Kesehatan untuk mengantisipasi dan menyelesaikan segala permasalahan hukum yang terjadi dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” imbuhnya.

Dalam acara Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jamdatun yang diselenggarakan secara daring, Ghufron pun menjelaskan kerja sama ini dilakukan bukan hanya sebagai langkah antisipasi.

Akan tetapi, pihaknya juga memerlukan dukungan berupa pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara maupun tata usaha negara, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance), serta tindakan hukum lain oleh JPN dalam rangka memulihkan dan menyelamatkan keuangan, kekayaan, serta aset negara yang dikelola oleh BPJS kesehatan.

“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Agung RI, khususnya Jamdatun, yang turut menyukseskan pelaksanaan Program JKN-KIS melalui bantuan, pendapat, pendampingan serta tindakan hukum lain yang diberikan di bidang perdata atau tata usaha negara,” ujarnya.

“Sepanjang tahun 2019 sampai dengan Mei 2021, total terdapat 18.277 SKK Mediasi terhadap pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan, litigasi untuk 10 kasus perdata dan 1 kasus Tata Usaha Negara (TUN) serta 1 kasus non litigasi
mediasi,” terangnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Feri Wibisono mengungkapkan pihaknya siap menjaga kepercayaan yang diberikan BPJS Kesehatan dalam mendukung implementasi Program JKN-KIS dari aspek perlindungan hukum.

Referensi: https://news.detik.com/berita/d-5676266/bpjs-kesehatan-dan-kejagung-kerja-sama-tangani-masalah-hukum-jkn-kis?_ga=2.13335735.1655131550.1646887878-1178762092.1646887878

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.