Lakukan hal ini jika Anda diteror pinjol illegal

Pinjaman online (pinjol) tumbuh subur dalam beberapa waktu ini. Shifting transaksi ke dunia digital diiringi meningkatnya kebutuhan masyarakat ditengarai menjadi stimulan maraknya pinjol.

Masyarakat mendapat dana pinjaman dari penyedia finansial teknologi ini dengan mudah dan cepat. namun celakanya, “bantuan” di kala sulit ini justru terkadang berbuntut masalah baru.

Banyak masyarakat terjebak dalam permainan pinjol ilegal dengan bunga mencekik. Perilaku penagih pun tak kalah tercela yang mengancam hingga meneror.

Saat terlambat bayar tagihan atau bahkan belum mampu lunasi utang karena bunga tinggi dan denda, teror serta ancaman hingga hal-hal tak senonoh dihujamkan ke nasabah.

Takut dan bingung, bahkan ada yang berakhir mengenaskan seperti dialami warga Wonogiri. Korban terlilit utang pinjol, tak kuat ditagih hingga memutuskan bunuh diri.

Jangan panik, warga yang terlanjur terjebak utang pinjol abal-abal dan mengalami teror serta ancaman bisa melapor. Dikutip dari Instagram @CCICpolri, warga bisa melakukan 3M:

1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman. datang ke kantor polisi
terdekat.
2. Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
3. Membuat laporan polisi bilamana ancaman dan teror dirasa telah melanggar
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Referensi:
https://www.tvonenews.com/berita/hukum/10346-diteror-pinjol-ilegal-lakukan-tiga-hal-ini?page=1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *